...kalo engga ada pertanian, gimana kita mau makan?..

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Thumbnail Recent Post

Recent Comments

Posted by Unknown - - 0 comments


          Dalam proses perbanyakan benih tanaman buah bersertifikat kita mengenal kegiatan sertifikasi, yaitu proses pemberian sertifikat benih tanaman buah setelah melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan, serta memenuhi semua persyaratan benih untuk diedarkan. Tujuan dari kegiatan sertifikasi adalah untuk menjamin kemurnian dan kebenaran varietas  dari benih tanaman buah yang dihasilkan, dan menjamin ketersediaan benih bermutu dari varietas unggul secara berkesinambungan.
            Pelaksanaan kegiatan sertifikasi dilakukan oleh institusi pemerintah di daerah yaitu Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) atau institusi perorangan atau badan hukum yang telah memperoleh ijin dari institusi terkait seperti Lembaga Sertifikasi Sistem MUTU (LSSM) yang sudah mendapat akreditasi dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


Kegiatan sertifikasi dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1).   Pemeriksaan lapangan, bertujuan untuk mengetahui kebenaran sumber  benih, dan benih sumber atau pohon induk, ada atau tidak terjadinya      persilangan liar, dan untuk mengetahui tercampurnya pertanaman dengan tanaman varietas lain atau pertanaman blok lain. Pemeriksaan     lapangan untuk perbanyakan benih dengan biji dilakukan terhadap morphologi tanaman, sedangkan untuk perbanyakan benih dengan cara vegetatif dilakukan terhadap kebenaran dan atau kesehatan pohon induk/materi induknya pada tahapan pertumbuhan tertentu.
      
       Tahapan pemeriksaan lapangan secara vegetatif dapat dilakukan
      sebagai berikut :
o   Bahan mata tempel, bahan sambung , atau stek, pemeriksaan lapangan dilakukan minimal satu kali sebelum pengambilan mata tempel, bahan sambung , atau stek.
o   Perbanyakan benih secara okulasi/grafting dan cangkok, dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pemeriksaan lapangan pendahuluan, pemeriksaan lapangan I, pemeriksaan lapangan II, dan pemeriksaan lapangan III.
o   Pemeriksaan lapangan pendahuluan dilakukan sebelum seedling/cangkok ditanam.
o   Pemeriksaan lapangan I dilakukan saat okulasi/grafting atau cangkok dilakukan di lapangan.
o   Pemeriksaan lapangan II dilakukan tiga bulan setelah okulasi/grafting atau cangkok dilaksanakan.
o   Pemeriksaan lapangan III dilakukan tujuh hari sebelum benih disalurkan , baik perbanyakan dengan cara okulasi/grafting maupun cangkok.
2). Pengujian Laboratorium, dilakukan untuk mengetahui mutu benih bina yang meliputi mutu genetis, mutu fisiologis, mutu fisik dan kesehatan benih bina sepanjang mutu genetis tersebut dapat diuji di laboratorium. Sebelum diadakan pengujian di laboratorium, calon benih diproses terlebih dahulu dengan cara dikeringkan, pembersihan kotoran, dikemas dan disusun rapi dalam kelompok lot benih, dan selanjutnya produsen benih mengajukan permohonan untuk proses pengambilan contoh benih.
3).   Pemasangan Label, dilakukan setelah calon benih telah lulus atau      memenuhi standar sertifikasi untuk kelas benih tertentu, selanjutnya      produsen/pemohon dapat mengajukan permintaan untuk pemasangan      label setelah benih dikemas atau benih siap disalurkan.
4).   Pengajuan Permohonan Sertifikasi
       Pengajuan permohonan sertifikasi dilakukan 10 hari sebelum tanam,   dengan dilampiri :
o   Keterangan sertifikasi dalam bentuk mata tempel, bahan sambung, atau stek, meliputi hasil kelayakan pohon induk, peta/denah lokasi mata tempel, bahan sambung atau stek.
o   Keterangan sertifikasi benih dalam bentuk okulasi/grafting atau cangkok, meliputi bukti asal usul benih sumber batang bawah, peta/denah lokasi areal penangkaran, dan rencana batang atas yang akan digunakan.
5). Setiap pelaksanaan kegiatan mulai dari pemeriksaan lapngan I, II, dan    III, produsen/pemohon terlebih dahulu melakukan kegiatan seleksi pertanaman calon benih dan selanjutnya mengajukan permintaan     untuk pemeriksaan lapangan disertai dengan bukti hasil pemeriksaan     lapangan pendahuluan.
Pada waktu pelaksanaan perbanyakan, petugas/pengawas di BPSB akan mengawasi tentang:
1.      kebenaran pohon induk yang digunakan.
2.      Kebenaran entres yang digunakan.
3.      Mengetahui jumlah tanaman yang diperbanyak.
4.      Memeriksa cara perbanyakannya (okulasi, sambung, cangkok, penyusuan).
Pada akhir pemeriksaan menjelang pelabelan, dilakukan pemeriksaan lagi tentangjumlah bibit yang tumbuh dengan baik dan layak untuk diberi label. Setelah itu penangkar mengajukan permohonan seri label. Label diisi dan diajukan ke BPSB untuk diberi nomer seri dan dilegalisir. Misalnya, di dalam label yang warnanya merah (lampiran gambar 1) dimuat data : nama dan alamat penanngkar, asal bibit, jenis tanaman, varietas batang bawah, varietas batang atas, serta tanggal pemasangan label.
            Besarnya biaya sertifikasi telah ditentukan sesuai SK Direktur Jenderal Tanaman Pangan. Sebagai contoh, untuk perbanyakan jenis tanaman buah-buahan di wilayah Jawa Barat dan Jakarta, terutama varietas buah-buahan yang sudah dilepas oleh Menteri Pertanian, biayanya adalah Rp 20 per bibit batang bawah yang diajukan dalam pemeriksaan lapang. Penerimaan hasil pemeriksaan bibit yang diperoleh BPSB ini merupakan pendapatan negara yang harus disetor langsung ke kas negara. Untuk pembuatan dan pencetakan label merah muda biayanya antara Rp 200 tergantung negoisasi dengan petugas BPSB tentang mutu kertas dancetakan label tersebut, sedangkan untuk label putih biayanya Rp 600,- karena mutukertasnya lebih baik. Khusus untuk bibit jeruk bebas CVPD, label hanya berlaku untuk jangka waktu tiga bulan, setelah itu bibit harus diperiksa ulang tentang kesehatannya. Bibit yang dinyatakan sehat baru bisa diberi label lagi dengan biaya Rp 20 per bibit.
            Selain label merah muda yang sudah sering kita lihat di lapang untuk bibit unggul yang sudah dilepas melalui SK Menteri Pertanian, sebenarnya ada label biru untuk varietas unggul lokal yang belum dilepas melalui SK Menteri dan yang terakhir adalah label putih yang dikhususkan untuk bibit unggul yang sudah dilepas melalui SK Menteri Pertanian dan bibit tersebut ditanam dengan tujuan dijadikan pohon induk sebagai sumber mata entres. Khusus label putih pemeriksaan lebih teliti menyangkut jenis varietas batang atas harus berasal dari pohon induk yang sudah terdaftar dan varietas batang bawah dan dikeluarkan dengan sepengetahuan BBI (Balai Benih Induk), sedangkan batang bawah untuk label merah varietasnya bisa "sapuan" asalan. Sebagai tindak lanjut dari pemberian labelbagi bibit unggul perlu disertakan informasi atau data mengenai daerah penanaman yang cocok untuk bibit tertentu. Keterangan mengenai varietas tertentu apakah cocok ditanam di dataran rendah atau di dataran tinggi dan jenis tanah apa yuang paling cocok perlu diketahui oleh para petani dan konsumen yang ingin menanam bibit unggul tersebut.
            Pada dasarnya bibit unggul memerlukan lingkungan tumbuh yang spesifik, agar buah yang dihasilkannya benar-benar unggul.Misalnya durian petruk yang asli berasal dari Jepara, Jawa Tengah, kurang memuaskan jika ditanam di daerah Bogor, Jawa Barat. Hal ini disebabkan karena daerah Jepara, Jawa Tengah memiliki kondisi iklim yang berbeda dengan daerah Bogor, Jawa Barat. Jepara, Jawa Tengah mempunyai ketinggian sekitar 50 m di atas permukaan laut dengan iklim yang kering (curah hujan rendah). Sedangkan kondisi tanahdan iklim daerah Bogor adalah lembab dan banyak hujan, sehingga tidak menunjang sifat unggul durian petruk. Bibit yang seharusnya berbuah pada umur lima tahun, baru berbuah pada umur tujuh tahun setelah tanam. Informasi seperti ini harus diketahui para penanam bibit unggul buah-buahan agar mereka tidak kecewa di kemudian hari.
            Selama ini masih beredar kepercayaan bahwa bibit unggul itu akan selalu bersifat unggul walaupun ditanam di tempat yang sebenarnya tidak cocok. Bahkan ada anggapan bahwa bibit unggul tidak memerlukan pemupukan dan penyemprotan pestisida, sehingga cukupditanam, ditinggalkan, kemudian akan berbuah sendiri dengan lebat. Harapan seperti ini tentunya hanya merupakan angan-angan dan pasti akan berakhir dengan kekecewaan. Bila terjadi hal demikian, maka yang dikambinghitamkan biasanya adalah si penjual, bahwa bibit yang dijual palsu. Padahal pengetahuan dasar si penanam inilah yang tidak memadai untuk menanam bibit-bibit jenis unggul tadi. Oleh karena itu perlu diingatkan kembali bahwa kemajuan berupa penemuan bibit unggul varietas baru, perlu diimbangi dengan kemajuan pengetahuan petani mengenai cara-cara bercocok tanam yang lebih baik. Peningkatan pengetahuan dapat diperoleh dengan membaca tulisan atau artikel padamajalah pertanian, mengikuti kursus dan seminar atau menjadi anggota dari suatuperkumpulan hortikultura. Dengan mengadakan pertemuan yang teratur dapat dibahasmasalah baru yang ditemukan di lapangan dan dicarikan jalan keluarnya. Pengalaman-pengalaman berharga dari sesama rekan petani,dapat dijadikan modal yang sangat berhargauntuk terus maju dalam mengembangkan usaha hortikultura yang semakin cerah.
Pelaksanaan sertifikasi keamanan pangan, bermula  adanya trend pasar dunia sejak akhir tahun 1990 atau awal tahun 2000 an, yang diprakarsai oleh  pembeli sayuran partai besar, supplier dan pengusaha super market bahwa budidaya dilakukan dengan norma budidaya yang baik atau GOOD AGRICULTURE PRACTICES (GAP) yaitu: aman konsumsi, dapat dilacak asal usulnya, proses budidaya ramah lingkungan, dan mempertahankan kesejahteraan para pekerjanya.
Proses sertifikasi diawali dengan kegiatan Registrasi Lahan untuk komoditas sayuran dan Kebun untuk buah-buahan,  memiliki sistem jaminan mutu yang terdokumentasikan dan mendaftarkan untuk proses sertifikasi kepada lembaga OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. OKKPD berwenang dalam mengeluarkan sertifikat Prima 3 dan Prima 2, sedangkan Prima 1 dikeluarkan oleh OKKP (Pusat).
Jenis-Jenis Sertifikat Keamanan Pangan, yaitu :
1. Produk AMAN DIKONSUMSI (PRIMA-3)
  • Maksimum residu level pestisida (BMR)  diatur Codex, harmonisasi tingkat ASEAN, SKB Mentan & Menkes
  • Bebas dari cemaran:
  • Kimia: bahan kimia berbahaya (pengawet, dsb), bau asing, rasa asing
  • Fisik: tanah, kotoran, gunting, kelembaban abnormal
  • Biologi: hama, daun/bagian tanaman yang tidak dikehendaki, dsb
  • Bebas dari kandungan zat berbahaya:
  • Logam berat
  • Racun/bahan kimia berbahaya 
2. Produk AMAN KONSUMSI DAN BERMUTU BAIK (PRIMA 2)
a. Tampilan produk
  • Utuh
  • Segar
  • Bersih
  • Seragam
  • Tidak cacat
  • Kematangan cukup umur
  • Bebas dari hama & penyakit
  • Kelas : (Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3)
b. Ukuran sesuai dengan permintaan & bisa diperdagangkan
c. Kemasan & Label 
3. Produk  AMAN KONSUMSI, BERMUTU BAIK dan RAMAH LINGKUNGAN  (PRIMA 1)
a. Diproduksi dengan cara yang tidak menurunkan kualitas lingkungan:
  • Erosi
  • Pencemaran tanah & air
  • Penurunan kualitas lingkungan lain
b. Tanggung jawab sosial:
  • Kesejahteraan pekerja
  • Kesehatan pekerja
c. Traceability:
  • Cara memproduksi harus dapat dirunut, transparan, tidak ada yang disembunyikan
  • Catatan k

Leave a Reply