...kalo engga ada pertanian, gimana kita mau makan?..

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Thumbnail Recent Post

Recent Comments

Posted by Unknown - - 0 comments


Sertifikasi bibit adalah suatu proses pemberian sertifikasi atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran bibit sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pertanian (Deptan) untuk dapat diedarkan. Masalah yang perlu diperhatikan dalam usaha pembibitan adalah upaya registrasi dan sertifikasi varietas bibit yang yang akan disebarkan kepada masyarakat. Pohon induk untuk sumber mata tunas (entres) harus diregistrasi terlebih dahulu oleh petugas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).
Adapun dasar dari sertifikasi benih adalah:
1.      Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.
2.      Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1995 tentang perbenihan tanaman.
3.      Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.


Secara umum, tujuan registrasi pohon induk buah-buahan adalah untuk menjamin kebenaran bibit yang dihasilkan dari pohon induk yang bersangkutan secara yuridis dan juga untuk menjamin kebenaran suatu varietas. Sebagai contoh adalah tentang banyak beredarnya durian varietas ‘sitokong’ yang bervariasi. Jika diperhatikan, mungkin dapat dikumpulkan sekitar selusin varietas ‘sitokong’ yang berbeda ciri/karakteristik tanamannya. Padahal, varietas sitokong yang secara resmi dilepas Menteri Pertanian pada tahun 1984 hanya ada satu jenis, sedangkan selebihnya adalah jenis-jenis durian yang tidak diketahui asal-suslnya yang juga diberi nama sitokong.
. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengawasan cara perbanyakan bibit perlu diperketat agar tidak mengecewakan para pembeli bibit. Investasi pohon buah-buahan merupakan investasijangka panjang, sehingga bila seseorang membeli bibit palsu, baru diketahui 4-5 tahun yaitu pada saat pohon tersebut menghasilkan buah. Kerugian uang, tenaga, dan waktu akan menimbulkan kekecewaan yang mendalam, sehingga akhirnya menghambat usaha pengembangan tanaman buah-buahan. Oleh karena itu, dianjurkan membeli bibit yang telah diketahui ciri-ciri atau bibit yang berlabel.


Semoga bermanfaat :D

Leave a Reply