Sertifikasi
bibit adalah suatu proses pemberian sertifikasi atas cara perbanyakan, produksi
dan penyaluran bibit sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh
Departemen Pertanian (Deptan) untuk dapat diedarkan. Masalah yang
perlu diperhatikan dalam usaha pembibitan adalah upaya registrasi dan sertifikasi
varietas bibit yang yang akan disebarkan kepada masyarakat. Pohon induk
untuk sumber mata tunas (entres)
harus diregistrasi terlebih dahulu oleh petugas Balai Pengawasan dan
Sertifikasi Benih (BPSB).
Adapun dasar dari sertifikasi benih adalah:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang
sistem budidaya tanaman.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia
Nomor 44 tahun 1995 tentang perbenihan tanaman.
3. Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Secara umum, tujuan registrasi pohon induk buah-buahan adalah untuk
menjamin kebenaran bibit yang dihasilkan dari pohon induk yang bersangkutan secara yuridis dan juga untuk
menjamin kebenaran suatu varietas. Sebagai contoh adalah tentang banyak
beredarnya durian varietas ‘sitokong’ yang bervariasi. Jika diperhatikan,
mungkin dapat dikumpulkan sekitar selusin varietas ‘sitokong’ yang berbeda
ciri/karakteristik tanamannya. Padahal, varietas sitokong yang secara resmi
dilepas Menteri Pertanian pada tahun 1984 hanya ada satu jenis, sedangkan
selebihnya adalah jenis-jenis durian yang tidak diketahui asal-suslnya yang
juga diberi nama sitokong.
. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengawasan cara
perbanyakan bibit perlu diperketat agar tidak mengecewakan para pembeli bibit. Investasi
pohon buah-buahan merupakan investasijangka panjang, sehingga bila seseorang membeli bibit palsu, baru
diketahui 4-5 tahun yaitu pada saat pohon tersebut menghasilkan buah. Kerugian
uang, tenaga, dan waktu akan menimbulkan kekecewaan yang mendalam, sehingga
akhirnya menghambat usaha pengembangan tanaman buah-buahan. Oleh karena itu,
dianjurkan membeli bibit yang telah diketahui ciri-ciri atau bibit yang
berlabel.
Semoga bermanfaat :D